Tag

, , , ,

IMPLEMENTASI SISTEM PEMBINAAN DISIPLIN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DI DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA

 Siti Patimah, Neti Karnati* Diah Armeliza*

*Dosen Pembimbing

ABSTRACT

       In this study it can be concluded that the process in the discipline teacher guidance system is the first Civil Servant, the system starts with understanding the reports received and then made that the administrative requirements and Mail Call Warrant Examination, conducted after the teacher calling the Civil Service is concerned. Second, inspection activities performed after the call comes to Interrogation. In the course of this examination staff should really be neutral, indirectly confirming a report on behalf of teachers who enter the Civil Service is concerned. Third, after the examination, manufacture Audit Reports were made to the sentencing determination containing the appropriate discipline. Fourth, the delivery of the Decree of Punishment Discipline. Fifth, in the process of divorce do the same license as disciplinary offenses, namely understood incoming reports done after calling, checking with activities like consultation with the provision of advice, opinion either about filing for divorce and charging Interrogation. Furthermore Audit Reports made regarding the license application for divorce. Sixth, the guidance system of discipline teachers civil servants there are obstacles that must be passed, namely the lack of human resources to manage the system and the lack of teacher understanding of the Civil Service regulations regarding discipline and divorce license application for the Civil Service. Seventh, there are no obstacles that hinder the work Discipline and Welfare Section (Binplinkesra) in the teacher training system is the Civil Service. Lack of human resources to manage a guidance system of this discipline has been attempted by employing the power of people to help manufacture completeness salary administration, and has strived to get a Civil Service staff for the smooth running of this system.

Keyword: Supervision, Discipline.

Pendahuluan

Seorang guru harus dapat menanamkan nilai-nilai baik pada peserta didik, termasuk memberi contoh disiplin. Disiplin adalah kegiatan yang tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan disepakati. Disiplin dalam penggunaan waktu, penggunaan kata, dan disiplin dalam setiap perbuatan. Untuk melatih dan mengendalikan kedisiplinan ini diperlukan kegiatan pembinaan disiplin.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Karena hal inilah setiap perilaku yang tidak baik akan diduga sebagai pelanggaran disiplin, dan harus dilakukan pembinaan secara berkesinambungan agar yang bersangkutan menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Secara umum pembinaan dapat diartikan sebagai pemberian pengarahan guna mencapai tujuan tertentu.

Oleh karena itu kegiatan pembinaan disiplin harus dilakukan, mulai dari pembinaan sebelum terjadinya pelanggaran sampai dengan pembinaan setelah pelanggaran terjadi. Pembinaan sebelum terjadinya pelanggaran ini dilakukan agar guru sebisa mungkin tidak melakukan tindakan yang akan melanggar disiplin. Sedangkan jika sudah terjadi pelanggaran, dapat dilakukan pembinaan agar pelanggaran yang sudah dilakukan tidak bertambah banyak atau berlanjut. Semua ini dilakukan agar guru menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat menjadi contoh untuk peserta didik dan masyarakat.

Seksi Pembinaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan inilah yang berwenang melakukan kegiatan pembinaan disiplin khususnya menangani masalah pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Jakarta. Penanganan kasus ini ditangani berdasarkan informasi tertulis berupa pengantar dari Suku Dinas maupun dari Kepala Sekolah atau dari media cetak. Selain penanganan kasus disiplin, pembinaan disiplin sebelum adanya pelanggaran juga dilakukan dengan adanya pembinaan guru yang ingin melakukan proses perceraian. Pembinaan ini dilakukan agar guru tidak melakukan perceraian sebelum adanya izin dari pejabat terkait. Hal ini dibuktikan dengan adanya berita yang terdapat pada media cetak Republika (Senin, 11 Maret 2013), ratusan Pegawai Negeri Sipil melanggar izin kawin dan kasusnya lainnya seperti tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, penipuan, narkoba, dan lain sebagainya.

Pembinaan yang dilakukan oleh Seksi Pembinaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan ini lebih kepada membina mereka yang diduga mempunyai masalah pelanggaran disiplin dan mereka yang menginginkan memperoleh surat izin cerai. Namun pembinaan dalam kegiatan memperoleh surat izin cerai dilakukan layaknya kegiatan konseling. Setelah keluarnya izin cerai dari pejabat terkait, kegiatan pembinaan dalam masalah ini tidak lagi dilakukan untuk guru yang bersangkutan karena sudah bukan wewenang dari Seksi Pembinaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan. Kecuali ada pengaduan lain atas nama yang bersangkutan dalam kasus yang berbeda. Kegiatan pembinaan ini dilakukan agar guru tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Pembinaan selanjutnya mengenai pelanggaran disiplin. Banyak sekali surat pengantar mengenai guru yang diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang yang berlaku. Antara lain mengenai keterlambatan masuk kerja, tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, pemalsuan ijazah, pelecehan seksual, penipuan, dan lain sebagainya.

Sistem kegiatan pembinaan guru harus dilakukan secara sistematis, mulai dari kepala sekolah, Kepala Seksi Tenaga Kependidikan Tingkat Kecamatan, Suku Dinas Pendidikan, sampai dengan Dinas Pendidikan tingkat Provinsi yang nantinya akan menyampaikan laporan pembinaan tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Gubernur DKI Jakarta untuk mendapatkan persetujuan dari surat pengantar yang dibuat sesuai dengan kasus disiplin yang ditangani.

Sistem pembinaan yang dilakukan oleh Seksi Pembinaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan sudah dibuatkan Standar Operasinal Prosedur dalam hal mekanisme penanganan kasus disiplin dan permohonan izin cerai yang berkoordinasi oleh pihak terkait, diantaranya yaitu Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, dan pihak terkait lainnya. Namun dalam pelaksanaan sistem ini terkadang berjalan lambat karena kurangnya koordinasi dan perbedaan pemahaman tentang hukuman disiplin yang pantas dijatuhkan kepada pelanggar disiplin.

Kajian Teori

Menurut Mukhneri, istilah sistem dipergunakan untuk menunjukkan banyak hal, diantaranya untuk menunjukkan suatu himpunan bagian yang saling berkaitan, keseluruhan organ-organ tubuh tertentu, sehimpunan ide-ide, prinsip dan sebagainya, hipotesis atau teori metode atau cara (prosedur) skema atau metode pengaturan susunan sesuatu(2008:13). Selanjutnya A. Rapoport yang dikutip oleh Eti mendefinisikan bahwa sistem adalah sekumpulan elemen yang saling berhubungan untuk mencapai suatu tujuan(2005:2). Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa sistem adalah sekumpulan objek, satuan-satuan, elemen, dan komponen yang saling bergantung dan berhubungan satu sama lainnya yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.

Menurut Miftah Thoha (2002:7) ada dua unsur dari pengertian pembinaan, yaitu pembinaan itu sendiri bisa berupa suatu tindakan, proses, atau pernyataan dari sutu tujuan, dan kedua pembinaan itu bisa menunjukkan kepada “perbaikan” atas sesuatu.

Menurut Ambar Teguh dan Rosidah (2009:290), disiplin adalah prosedur yang mengkoreksi atau menghukum pegawai karena melanggar peraturan atau prosedur. Selanjutnya pendapat Keith Davis yang dikutip oleh Anwar (2005:129), mengemukakan bahwa:

Discipline is management actions to enforce organization standards”. Disiplin adalah pelaksanaan manajemen untuk memperteguh pedoman-pedoman organisasi. Disiplin dapat diartikan sebagai cara, prosedur, dan kesanggupan pegawai untuk mentaati peraturan yang berlaku dalam organisasi. Disiplin erat kaitannya dengan hukuman yang akan membuat pegawai berperilaku sesuai aturan.

Jadi, sistem pembinaan disiplin guru adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan agar guru bertingkah laku sesuai peraturan yang berlaku agar dapat menjadi contoh untuk para peserta didiknya dan masyarakat.

Pada dasarnya sistem pembinaan disiplin guru dilakukan dengan tujuan memperbaiki tingkah laku guru agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sistem pembinaan disiplin ini pula dilakukan agar guru yang telah menyalahi aturan yang berlaku dapat memperbaiki diri untuk kembali berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Menurut Anwar Prabu (2006:52), tujuan pembinaan dibagi menjadi Sembilan bagian, yaitu: a) Meningkatkan penghayatan jiwa dan ideology; b) Meningkatkan produtivitas kerja; c) Meningkatkan kualitas kerja; d) Meningkatkan ketetapan perencanaan Sumber Daya Manusia e) Meningkatkan sikap moral dan semangat kerja; f) Meningkatkan rangsangan agar pegawai mampu berprestasi secara maksimal; g) Meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja; h) Menghindari keusangan; dan i) Meningkatkan perkembangan pribadi pegawai.

Seperti yang dikatakan oleh Piet A Sahertian (2008:3), jabatan guru diumpamakan dengan pohon buah-buahan. Pohon tidak akan berbuah lebat jika akar tidak menyerap zat-zat makanan yang berguna untuk pertumbuhan pohon tersebut. Dimaksudkan bahwa guru harus terus medapat masukan yang baik agar dapat mengembangkan dirinya untuk menjadi contoh yang baik kepada peserta didik dengan tujuan menghasilakn peserta didik yang berkualitas dari segi moral maupun kualitas pendidikannya.

Seorang pemimpin bertanggung jawab untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja pekerjanya, dan cara yang ditempuh dengan kegiatan pembinaan, yaitu coaching dan counseling. Menurut Kirkpatrick yang dikutip oleh Wibowo (2009:192), coaching bersifat positif atau korektif, menekankan peran pimpinan memberi perintah, melatih, dan mengajar pegawainya. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, counseling adalah pemberian nasihat, perembukan, atau penyuluhan. Jadi kegiatan counseling dilakukan untuk memberikan nasihat kepada pegawai untuk peningkatan kinerja di dalam pekerjaan.

Menurut Anwar Prabu Mangkunegara terdapat dua bentuk disiplin kerja, yaitu disiplin preventif dan korektif. Disiplin preventif adalah suatu upaya untuk menggerakkan pegawai mengikuti dan mematuhi pedoman kerja, aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Sesuai dengan pendapat Keith Davis yang dikutip oleh Anwar (2006:130) mengemukakan bahwa:

Corrective discipline requires attention to due process, which means that procedures show concern for the rights of the employee involved. Major requirements for due process include the following: 1) A presumption of innocence until reasonable proof on employee’s role in an offense is presented; 2) The right to be heard an in some cases to be represented by another person; 3) Discipline that is reasonable in relation to the offense involved. Disiplin korektif memerlukan perhatian proses yang seharusnya, yang berarti bahwa proses harus menunjukkan pegawai yang bersangkutan benar-benar terlibat. Keperluan proses yang seharusnya ini dimaksudkan adalah pertama, suatu prasangka yang tak besalah sampai pembuktian pegawai berperan dalam pelanggaran. Kedua, hak untuk didengar dalam beberapa kasus terwakilkan oleh pegawai lain. Ketiga, disiplin ini diperimbangkan dalam hubungannya dengan keterlibatan pelanggaran.

Menurut Abdurrahmat Fathoni (2006:173) ada banyak indikator yang mempengaruhi kedisiplinan pegawai dalam organisasi, diantaranya ialah: a) Tujuan dan kemampuan; b) Keteladanan pimpinan; c) Balas jasa; d) Keadilan; e) Waskat (Pengawasan Melekat) f) Sanksi hukuman; g) Ketegasan dan h) Hubungan kemanusiaan. Pimpinan harus menjelaskan dengan baik tujuan dan dari pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pegawai, serta harus disesuaikan dengan bidang kemampuan yang dimiliki pegawai. Keteladanan pimpinan harus menjadi contoh para pegawainya. Pimpinan harus mencontohkan sikap disiplin agar pegawai pun akan ragu jika ingin melakukan pelanggaran disiplin. Sama halnya dengan kepala sekolah harus memberi contoh yang baik untuk para guru agar guru bersikap disiplin yang nantinya akan berdampak pada keteladanan guru yang akan dicontoh oleh para peserta didik. Balas jasa disini dapat berupa gaji dan kesejahteraan. Pimpinan harus menjamin kesejahteraan semua pegawai agar terciptanya tingkat kedisiplinan yang tinggi, namun pimpinan harus adil dalam memperlakukan semua pegawai karena keadilan ini dapat memicu rendahnya tingkat kedisiplinan jika ada pegawai yang merasa tidak diperlakukan dengan baik oleh pimpinan. Pengawasan melekat diwujudkan dengan adanya kebersamaan aktif antara pimpinan dan pegawai. Waskat ini efektif untuk mencegah dan memperbaiki kesalah atau tidak insipliner karena adanya sisitem kerja sama yang baik antara pimpinan dan pegawai. Sanksi hukuman harus harus dijelaskan dan diterapkan dengan ketegasan pimpinan. Sanksi hukuman harus disesuaikan dengan tindakan indisipliner yang dilakukan pegawai. Namun jika penerapan sanksi hukuman ini tidak dibarengi dengan ketegasan pimpinan mengampilan keputusan atas hukuman yang tepat, maka pegawai mungkin akan mengabaikan peraturan organisasi dan mempengaruhi tingkat kedisiplinan. Hubungan kemanusiaan dapat mewujudkan tingkat kedisipilinan yang tinggi karena jika pegawai merasa hubungan antara pegawai dengan pegawai serta antara pegawai dan pimpinan itu baik, pegawai akan merasa termotivasi untuk disiplin.

Sanksi atau hukuman disiplin diberikan kepada pegawai yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Terbuktinya pelanggaran disiplin dapat dilihat dari segala bukti yang ada.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.Seiring dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Pasal 3, Pegawai Negeri Sipil yang ingin melaksanakan proses perceraian pun harus melihat pada Peraturan Pemerintah, yaitu (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat; (2) Permintaan untuk memperoleh izin diajukan secara tertulis; (3)  Dalam surat permintaan izin perceraian harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin perceraian itu. Jika terdapat Pegawai Negeri Sipil yang kedapatan tidak mematuhi peraturan yang berlaku, maka akan dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.

Menurut Anwar Prabu Mangkunegara (2006:131), pelaksanaan sanksi terhadap pelanggar disiplin dengan memberikan peringatan, harus segera, konsisten, dan impersonal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 terdapat tiga jenis hukuman disiplin, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Menurut Adams dan Decey yang dikutip oleh Uzer Usman (2010:9), peranan dan kompetensi guru dalam proses belajar-mengajar meliputi banyak hal, antara lain guru sebagai pengajar, pemimpin kelas, pembimbing, pengatur lingkungan, partisipan, ekspeditor, perencana, supervisor, motivator, dan konselor.

Keberhasilan suatu program dapat dilihat dari tercapainya tujuan yang telah dibuat. Sama halnya dengan keberhasilan sistem pembinaan disiplin ini dapat dilihat dari tercapainya tujuan, yaitu meningkatkan kualitas atau kemampuan kerja guru dalam hal pendidikan serta memperbaiki moral atau sikap guru agar dapat menjadi contoh yang baik untuk para peserta didik. Menurut Surya yang dikutip oleh Kunandar (2011:47), guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian atau kemampuan baik dalam materi maupun metode.

Selanjutnya Surya (2010:48) menjelaskan adanya kualitas profesionalisme ditunjukkan oleh lima sikap, yakni: (1) keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal; (2) meningkatkan dan memelihara citra profesi; (3) keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya; (4) mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi; dan (5) memiliki kebanggaan terhadap profesinya. Jadi, guru yang professional tidak hanya terampil dalam menyampaikan materi pembelajaran dikelas untuk para peserta didik namun juga selalu bersikap baik serta bertanggung jawab atas tugas. Semua ini harus dilakukan guru agar dapat mensukseskan pendidikan dan menjadi suri teladan untuk para peserta didik khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dari pengertian dan tujuan sistem pembinaan disiplin guru yang sudah dijelaskan dapat disimpulkan bahwa karakteristik keberhasilan sistem pembinaan disiplin guru dapat dilihat dengan peningkatan profesionalisme guru.

Metodologi Penelitian

Pada dasarnya tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengidentifikasi mengenai sistem pembinaan disiplin guru PNS pada penanganan kasus disiplin dan proses izin cerai di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Peneliti ikut berpartisipasi di lapangan, melakukan analisis  terhadap berbagai dokumen yang ditemukan di lapangan.

Alasan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif digunakan dalam penelitian ini adalah untuk menggambarkan secara lengkap dan mendalam keadaan yang terdapat di lapangan. Dokumen yang dibutuhkan berupa siapa yang melaksanakan pembinaan disiplin untuk guru PNS, dimana pelaksanaan kegiatan tersebut, apa saja kegiatan yang terdapat dalam pembinaan disiplin untuk guru PNS, dan bagaimana proses pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kebenaran yang dihasilkan tidak didasarkan pada pertimbangan banyaknya individu atau rerata subyek penelitian, melainkan lebih menekankan pada ciri-ciri penting dari berbagai pertanyaan yang ditetapkan, kemudian menghubung-hubungkannya satu sama lain untuk menghasilkan suatu gambaran Implementasi Sistem Pembinaan Disiplin Guru PNS dari teori yang dimunculkan.

Penelitian dilakukan di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta khususnya pada Bidang Tenaga Kependidikan Seksi Pembinaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan (Binplinkesra), Gd. Nyi Ageng Serang, Rasuna Said Jakarta Selatan. Peneliti mengambil tempat penelitian ini dikarenakan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta merupakan organisasi yang berwenang melakukan pembinaan disiplin mengenai penanganan kasus sampai dengan pengajuan hukuman disiplin serta pengajuan permohonan izin perceraian yang nantinya akan diteruskan kepada Gubernur dan Badan Kepegawaian Daerah. Penelitian ini dilaksanakan secara bertahap dan untuk memenuhi penulisan skripsi penelitian ini, dilakukan tahap pra lapangan yang dilakukan pada Maret 2013 guna memperoleh data yang dijadikan sebagai latar belakang pemilihan judul. Sedangkan penelitian dilaksanakan secara intens mulai Oktober sampai dengan November 2013.

Informan dipilih berdasarkan orang atau sekelompok orang yang memiliki akses informasi dari komunitas yang akan dimasuki.

  1. Key Informan, yaitu Kepala Seksi Pembinaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan (Subekti, SH, MM).
  2. Informan Pendukung I, yaitu Staf Seksi Pembinaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan (Dr. Sunarno, M.Si).

Hasil dan Pembahasan

Proses pemanggilan guru PNS yang melanggar disiplin diawali dengan melihat dan memahami laporan pelanggaran disiplin yang diterima oleh Seksi Binplinkesra, dan selanjutnya dibuatkan Surat Panggilan dan Surat Perintah Pemeriksaan untuk guru PNS yang bersangkutan, setelah surat-surat tersebut telah ditanda tangani oleh Wakil Kepala Dinas selanjutnya guru PNS dipanggil melalui telepon atau fax sekolah untuk hadir melakukan pemeriksaan. Setelah kegiatan pemanggilan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, setelah pemeriksaan selesai guru PNS yang diperiksa harus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut, begitu pula dengan pejabat yang melakukan pemeriksaan. Proses penjatuhan hukuman disiplin dimulai dengan pemeriksaan, setelah pemeriksaan selesai dan terkumpul semua data dan informasi yang dibutuhkan, lalu dilakukan penjatuhan hukuman disiplin dengan membuatkan Surat Keputusan Kepala Dinas atau pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan yang nantinya akan dikirimkan kepada Gubernur dan Badan Kepegawaian Daerah untuk ditindak lanjuti. Proses penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan setelah sebelumnya ditentukan dahulu jenis hukuman yang tepat dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan, selanjutnya setelah disahkannya Surat Keputusan hukuman disiplin, barulah disampaikan kepada guru PNS yang bersangkutan. Proses izin cerai guru PNS diawali dengan adanya laporan yang berasal dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah, lalu dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan guna kegiatan pembinaan, selanjutnya guru PNS yang benar-benar ingin melanjutkan proses izin cerainya pun harus melengkapi kelengkapan administrasi yang dibutuhkan, setelah semua lengkap barulah dibuatkan Surat Keputusan Izin Perceraian atau Laporan Hasil Pemeriksaan.

Bahwa terdapat dua hambatan yang terlihat, yaitu kurangnya Sumber Daya Manusia yang ada untuk mengelola sisitem ini, lalu kurangnya pemahaman guru terhadap peraturan yang berlaku mengenai disiplin PNS dan ketentuan mengenai proses izin cerai bagi guru PNS. Seksi Binplinkesra telah mengupayakan dalam mengatasi hambatan yang ada dengan mengupayakan staf baru untuk membantu mengelola sistem pembinaan disiplin guru PNS serta mengupayakan akan melakukan sosialisasi dalam hal penjelasan mengenai peraturan kedisiplinan PNS dan proses izin cerai.

Pemanggilan dilakukan seharusnya tujuh hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan dilaksanakan, namun terkadang staf melakukan pemanggilan terhadap guru PNS yang diduga melanggar disiplin hanya rentang satu atau dua hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. Menurut Standar Operasional Prosedur (SOP), pemanggilan dilakukan setelah adanya kelengkapan administrasi yaitu Surat Panggilan dan Surat Perintah Pemeriksaan namun terkadang kelengkapan administrasi ini cukup lama terbit, jadi untuk mempercepat proses dan klarifikasi dari laporan yang telah diterima Seksi Binplinkesra langsung memanggil guru PNS yang bersangkutan untuk dilakukannya kegiatan pemeriksaan.

Kegiatan pemeriksaan guru PNS ini bersifat rahasia dan harus dilakukan pada ruangan tertutup yang tidak terdapat orang beraktivitas pada ruangan tersebut, ruangan rahasia ini pula digunakan agar proses pemeriksaan lebih mendapat informasi lengkap dari guru PNS yang bersangkutan serta menjaga privacy guru yang diduga melakukan pelanggaran disiplin maupun guru yang akan melakukan proses izin perceraian, namun pada kenyataannya terkadang kegiatan pemeriksaan dilaksanakan pada ruang kerja staf yang terdapat orang beraktivitas lainnya selain kegiatan pemeriksaan ini. Kegiatan pemeriksaan memang seharusnya dilakukan pada ruangan tertutup karena bersifat rahasia, namun Seksi Binplinkesra terkadang melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada ruang kerja staf dikarenakan ruangan yang biasa digunakan untuk pemeriksaan digunakan bersamaan dengan kegiatan rapat, jadi kegiatan pemeriksaan terpaksa dilakukan pada ruang kerja staf.

Pada pelaksanaan sistem pembinaan disiplin guru PNS ini hanya dikelola oleh satu orang staf dan dibimbing oleh Kepala Seksi serta terdapat satu orang tenaga honor. Menurut informasi yang peneliti dapatkan bahwa sebelumnya terdapat tiga orang staf yang mengelola sistem pembinaan disiplin guru PNS ini, namun kedua orang lainnya telah diangkat menjadi Kepala Seksi Pendidikan tingkat Kecamatan dan saat ini hanya tersisa satu orang staf yang mengelola dibantu oleh satu orang tenaga honor serta sedang diupayakan untuk mendapatkan satu orang staf agar dapat mempermudah pengelolaan sistem pembinaan disiplin guru PNS.

Kesimpulan

Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah tata cara pemanggilan guru PNS yang melanggar disiplin selalu dilakukan setalah adanya laporan yang masuk mengenai guru dengan kasusnya. Pemanggilan ini seharusnya dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan, namun terkadang dilakukan satu atau dua hari sebelum pemeriksaan.

Tata cara pemeriksaan guru PNS yang melanggar disiplin dilakukan setelah dilakukan pemanggilan sebelumnya terhadap guru yang bersangkutan. Kegiatan pemeriksaan dilakukan dengan lisan dan tertulis, staf selalu bersikap netral atau tidak menuduh dalam hal bertanya. Untuk pertanyaan tertulis dituang dalam Berita Acara Pemeriksaan yang berisikan pertanyaan sesuai dengan laporan pelanggaran disiplin yang diterima atas nama guru tersebut.

Tata cara penjatuhan hukuman disiplin untuk guru PNS yang melanggar disiplin dilakukan setelah adanya pemeriksaan secara tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan, selanjutnya dibuatkan kronologi permasalahan yang ada sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan beserta bukti yang ada. Kronologi ini dibuatkan didalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang nantinya akan direkomendasikan kepada pejabat terkait dalam hal penjatuhan hukuman yang tepat bagi pelanggaran yang dilakukan.

Tata cara penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan setelah dikeluarkan Surat Keputusan tersebut dari pejabat terkait. Pejabat yang membuat dan mengeluarkan Surat Keputusan ini ditentukan oleh Pangkat/Golongan guru PNS yang bersangkutan, jika guru tersebut mempunyai Pangkat/Golongan II/d ke bawah, Kepala Dinas lah yang memutuskan hukuman yang tepat namun untuk guru yang mempunyai Pangkat/Golongan III/a ke atas, Gubernur yang berhak memutuskan hukuman yang tepat.

Proses izin cerai bagi guru PNS dilakukan sama seperti pelanggaran disiplin, yaitu diawali dengan pemahaman laporan pengajuan gugatan cerai guru bersangkutan lalu dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan lalu direkomendasikan kepada pejabat terkait. Namun dalam hal permohonanan izin cerai ini guru PNS yang mengajukan harus melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan.

Hambatan yang terdapat dalam sistem pembinaan disiplin guru PNS ini adalah kurangnya Sumber Daya Manusia yang mengelola sistem dan kurangnya pemahaman guru terhadap peraturan yang berlaku untuk PNS. Dalam hal penanganan hambatan ini telah dilakukan dengan mempekerjakan satu orang tenaga honor dan telah diupayakan untuk mendapatkan satu lagi staf PNS.

Sistem pembinaan disiplin guru PNS ini harus tetap dilaksanakan dengan penuh ketelitian, mulai dari ketelitian untuk memahami laporan tentang pelanggaran disiplin maupun proses izin cerai, ketelitian untuk menentuan pertanyaan yang tepat disetiap kasus pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh guru PNS, ketelitian memahami semua data dan informasi yang didapat setelah pemeriksaan untuk dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan dengan teliti pula menentukan jenis hukuman yang tepat dari berbagai pelanggaran disiplin. Hambatan-hambatan yang terdapat dalam sistem pembinaan disiplin guru PNS ini pula dapat diantisipasi dengan terus berupaya memperbaiki kinerja di dalam Seksi Binplinkesra agar sistem ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Daftar Pustaka

Fathoni,  Abdurrahmat, Organisasi dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006

Hasibuan, Malayu S.P., Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: CV Haji Masagung, 1994

Kunandar, Guru Profesional, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011

Mangkunegara, A.A. Anwar Prabu, Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005

____________, Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bandung: PT Refika Aditama, 2006

Mukhneri, Manajemen Sistem, Jakarta: BPJM FIP UNJ, 2008

Notoatmodjo, Soekidjo, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2009

Rochaety, Eti, Pontjorini Rahayuningsih, dan Prima Gusti Yanti, Sistem Informasi Manajemen Pendidikan, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2005

Sahertian, Piet A., Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2008

Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: CV Alfabeta, 2009

Sulistiyani, Ambar Teguh dan Rosidah, Manajemen Sumber Daya Manusia, Yogyakarta:  Graha Ilmu, 2009

Thoha, Miftah, Pembinaan Organisasi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002

Uno, Hamzah B, Profesi Kependidikan, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2009

Usman, Moh Uzer, Menjadi Guru Profesional, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2010

Wibowo, Manajemen Kinerja Jakarta: PT RajaGrafindo, 2009